Bersama Mengawal Keadilan, Transparansi, dan Pemerintahan yang Bersih
LP.K-P-K mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung sebagai anggota organisasi yang memiliki komitmen terhadap penegakan keadilan, transparansi, akuntabilitas serta mengawal penyelenggaraan pemerintahan sampai ke tingkat Desa/Kelurahan.
Apa Itu LP.K-P-K?
Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) merupakan organisasi kemasyarakatan berbadan hukum berbentuk perkumpulan yang berdiri secara resmi pada 9 Maret 2017 di Cisarua, Kabupaten Bogor.
LP.K-P-K hadir sebagai lembaga kontrol sosial yang bersifat independen, nirlaba, dan berorientasi pada pengabdian kepada masyarakat. Organisasi ini berperan aktif dalam mengawal pelaksanaan kebijakan pemerintah, mendorong tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), serta memperjuangkan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Struktur LP.K-P-K :
Pengurus Pusat disebut Komisi Nasional (KOMNAS
Pengurus Tingkat Provinsi disebut Komisi Daerah (KOMDA)
Pengurus Tingkat Kabupaten Kota disebut Komisi Cabang (KOMCAB)
Pengurus Tingkat Kecamatan disebut Komisi Ranting (KOMRAN)
Jejaring LP.K-P-K :
LP.K-P-K telah tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia di antaranya pulau Jawa,Sumatera, Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
LEGALITAS
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Pokok-Pokok Program Kerja LP.K-P-K
Akta Notaris Pernyataan Perubahan LP.K-P-K Nomor 01, tanggal 9 Januari 2023 Pada Notaris Yani Renata,SH,M.Kn di Depok – Jawa Barat.
Surat Keputusan KEMENKUMHAM Nomor : AHU.0000111.AH.01.08. Tahun 2023. Tanggal 25 Januari 2023.
NPWP KOMNAS LP.K-P-K Nomor : 82.375.451.0-407.000
✅ VISI
Mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sejahtera, bermartabat, berkeadilan, transparan, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
✅ MISI
✅ Mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan akuntabel.
✅ Memberikan saran, kritik, masukan, serta rekomendasi konstruktif terhadap kebijakan pemerintah.
✅ Mengawal penggunaan anggaran negara, aset negara, serta pengelolaan sumber daya alam agar sesuai dengan ketentuan hukum.
✅ Melakukan pemantauan terhadap kepatuhan perusahaan dalam bidang perpajakan, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, dan tanggung jawab sosial.
✅ Memberikan pendampingan, advokasi, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku.
PROGRAM KERJA
Program Strategis Periode 2022–2027
Penguatan Organisasi dan SDM
Pengembangan kepengurusan hingga tingkat daerah.
Modernisasi administrasi organisasi.
Penguatan sistem digital dan pelayanan anggota.
Pelatihan Paralegal
Posko Pengaduan Masyarakat
Seminar Wawasan Kebangsaan,KANTIBMAS dan Bantuan Dana UMKM
Pelatihan SPPG - MBG
Advokasi Masyarakat
Pendampingan hukum non-litigasi.
Mediasi dan penyelesaian sengketa.
Perlindungan hak-hak masyarakat.
Mengawal Kebijakan Pemerintah
Mengawal implementasi kebijakan pemerintah.
Mengawal pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
Mengawal pengelolaan keuangan negara.
Pemberdayaan Ekonomi
Pendampingan UMKM.
Pengembangan Koperasi Serba Usaha & Koperasi Pertambangan Rakyat
Mendorong peningkatan ekonomi masyarakat.
Sinergi Kelembagaan
Membangun kerja sama dengan kementerian, lembaga negara, DPR, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan.
Media Online
LP.K-P-K memiliki media online sebagai corong informasi seperti terterah di bawah ini.
SYARAT MENJADI ANGGOTA
Calon anggota wajib memenuhi persyaratan berikut:
✅ Warga Negara Indonesia (WNI).
✅ Bersedia menaati Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Peraturan Organisasi, serta Kode Etik LP.K-P-K
✅ Berusia minimal 21 tahun.
✅ Berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
✅ Memiliki integritas, kepedulian terhadap keadilan, transparansi, serta semangat pemberantasan korupsi.
✅ Bersedia aktif menjalankan tugas dan berkontribusi sesuai kemampuan secara suka rela
✅ Tidak merangkap jabatan pada organisasi lain yang memiliki tujuan dan fungsi sejenis dengan LP.K-P-K.
LANGKAH PENDAFTARAN
Langkah 1
Unduh dan lengkapi:
Formulir Kesediaan Menjadi Anggota
Formulir Pakta Integritas
Langkah 2
Siapkan dokumen berikut:
Fotokopi atau scan KTP.
Pasfoto terbaru.
Bukti transfer biaya kontribusi.
Langkah 3
Lakukan pembayaran biaya kontribusi keanggotaan.
Biaya Kontribusi: Rp81.000,- (delapan puluh satu ribu rupiah) per orang berlaku 1 tahun
Rekening: 001 0211 0433 493. Bank BSG
Atas Nama: Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan
Selanjutnya unggah seluruh dokumen melalui sistem pendaftaran yang tersedia.
REWARD / BONUS
Ingin Mendapatkan Reward?
Calon Anggota yang telah mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dapat merekrut calon anggota baru minimal 15 orang perbulan sekaligus berkesempatan merekrut calon anggota baru, maka berpeluang besar mendapatkan Bonus Uang Tunai sebesar Rp1.500.000 hingga Rp5.000.000 setiap bulan. Dapatkan Panduan System Rekrutmen dengan menekan tombool nomor whatsapp di bawah ini.
KETENTUAN LAIN
Seluruh data dan dokumen yang disampaikan oleh calon anggota akan dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan organisasi.
LP.K-P-K berhak melakukan proses verifikasi terhadap seluruh dokumen yang diterima.
Keputusan penerimaan calon anggota merupakan kewenangan organisasi dan bersifat final sesuai mekanisme yang berlaku.