Bersama Mengawal Keadilan, Transparansi, dan Pemerintahan yang Bersih

LP.K-P-K mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung sebagai anggota organisasi yang memiliki komitmen terhadap penegakan keadilan, transparansi, akuntabilitas serta mengawal penyelenggaraan pemerintahan sampai ke tingkat Desa/Kelurahan.


Apa Itu LP.K-P-K?

Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) merupakan organisasi kemasyarakatan berbadan hukum berbentuk perkumpulan yang berdiri secara resmi pada 9 Maret 2017 di Cisarua, Kabupaten Bogor.

LP.K-P-K hadir sebagai lembaga kontrol sosial yang bersifat independen, nirlaba, dan berorientasi pada pengabdian kepada masyarakat. Organisasi ini berperan aktif dalam mengawal pelaksanaan kebijakan pemerintah, mendorong tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), serta memperjuangkan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Struktur LP.K-P-K :


Jejaring LP.K-P-K  :

LP.K-P-K telah tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia di antaranya pulau Jawa,Sumatera, Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

LEGALITAS


VISI

Mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sejahtera, bermartabat, berkeadilan, transparan, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.


MISI


✅ Mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan akuntabel.

✅ Memberikan saran, kritik, masukan, serta rekomendasi konstruktif terhadap kebijakan pemerintah.

✅ Mengawal penggunaan anggaran negara, aset negara, serta pengelolaan sumber daya alam agar sesuai dengan ketentuan hukum.

✅ Melakukan pemantauan terhadap kepatuhan perusahaan dalam bidang perpajakan, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, dan tanggung jawab sosial.

✅ Memberikan pendampingan, advokasi, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku.

PROGRAM KERJA

Program Strategis Periode 2022–2027

Penguatan Organisasi dan SDM


Advokasi Masyarakat


Mengawal  Kebijakan Pemerintah


Pemberdayaan Ekonomi


Sinergi Kelembagaan

Media Online

SYARAT MENJADI ANGGOTA

Calon anggota wajib memenuhi persyaratan berikut:

✅ Warga Negara Indonesia (WNI).

✅ Bersedia menaati Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Peraturan Organisasi, serta Kode Etik LP.K-P-K

✅ Berusia minimal 21 tahun.

✅ Berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

✅ Memiliki integritas, kepedulian terhadap keadilan, transparansi, serta semangat pemberantasan korupsi.

✅ Bersedia aktif menjalankan tugas dan berkontribusi sesuai kemampuan secara suka rela

✅ Tidak merangkap jabatan pada organisasi lain yang memiliki tujuan dan fungsi sejenis dengan LP.K-P-K.

LANGKAH PENDAFTARAN

Langkah 1

Unduh dan lengkapi:

Langkah 2

Siapkan dokumen berikut:

Langkah 3

Lakukan pembayaran biaya kontribusi keanggotaan.

Biaya Kontribusi: Rp81.000,- (delapan puluh satu ribu rupiah) per orang berlaku 1 tahun

Rekening: 001 0211 0433 493. Bank BSG

Atas Nama: Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan

Selanjutnya unggah seluruh dokumen melalui sistem pendaftaran yang tersedia.

 REWARD / BONUS

Ingin Mendapatkan Reward?

Calon Anggota yang telah mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dapat merekrut calon anggota baru minimal 15 orang perbulan sekaligus berkesempatan merekrut calon anggota baru, maka berpeluang besar mendapatkan Bonus Uang Tunai sebesar Rp1.500.000 hingga Rp5.000.000 setiap bulan. Dapatkan Panduan System Rekrutmen dengan menekan tombool nomor whatsapp di bawah ini.

KETENTUAN LAIN